SEWA GUNA USAHA (LEASING)
A. PENGERTIAN LEASING
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
B. PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA
Peristiwa Perkembangan Leasing di Indonesia dapat diurutkan sbb :
Di awali pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 Kementrian yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian melalui Keputusan No. Kep.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 07 Pebruari 1974 tentang
- Perizinan Usaha Leasing.
Keluarnya SK No.649/MK/IV/5/1974 Tanggal 06 Mei 1974 tentang Tata Cara Kegiatan Usaha Leasing.
Keluarnya SK No.650/MK/IV/5/1974 tanggal 06 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
Keluarnya Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keluarnya PP Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Pembentukan Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) pada tanggal 02 Juli 1982.
Pada Tanggal 20 Juli 2000, ALI diubah menjadi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
C. PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI LEASING
Lessor adalah Perusahaan Pembiayaan atau Perusahaan Sewa Guna Usaha.
Lessee adalah pengguna barang modal.
Supplier adalah penyedia barang modal yang disewakan.
Bank adalah penyedia dana untuk barang modal.
Asuransi yag dilibatkan untuk menghindari risiko kerugian yang besar dalam transaksi Leasing.
D. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Independent Leasing Company adalah perusahaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari supplier.
Captive Lessor yaitu untuk meningkatkan penjualan produk.
Leasser Broker adalah perantara yang menghubungkan Lessor dan Lessee.
E. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Perjanjian transaksi Leasing wajib mencantumkan hal - hal sbb :
Jenis Transaksi sewa guna usaha
Nama dan alamat masing-masing pihak.
Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal.
Harga Perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi.
Masa sewa guna usaha.
Ketentuan pengakhiran transaksi yang dipercepat dan penetapan kerugian karena sebab apapun.
Opsi dan Hak Opsi.
Tanggung jawab atas barang modal oleh pihak masing-masing.
F. TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
1. Finance Leaseyaitu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee. Bentuk transaksi Finance Lease dapat dibedakan menjadi :
- Direct Finance Lease yaitu lessor membeli barang modal yang diperlukan oleh lessee dan kemudian menyewa-guna-usahakan barang tersebut.
- Sale and Lease Back yaitu Lesse secara sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang modal tersebut.
- Leveraged Lease yaitu melibatkan pihak kreditor dalam pembiayaan dan pada umumnya bersifat jangka panjang.S
- yndicated Lease yaitu pembiayaan akan dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu barang modal.
- Cross Border Lease yaitu transaksi yang terjadi bila pihak lessor dan lessee berada pada negara yang berbeda.
- Vendor Program adalah metode penjualan yang dilakukan oleh pihak Vendor kepada konsumen dengan menyediakan fasilitas Leasing.
2. Operating Lease yaitu jumlah angsuran yang dilakukan Lesse tidak menutupi jumlah biaya yang dikeluarkan Lessor untuk memperoleh barang modal ditambah biaya bunganya.
G. KELEBIHAN LEASING
- Pembiayaan penuh
- FleksibilitasP
- enghematan Modal O
- Off Balance SheetD
- Diversifikasi Pembiayaan
- Lebih Murah
- Perlindungan akibat kemajuan teknologi
- Proteksi Inflasi
H. METODE PEMBAYARAN LEASING
Payment in Advance yaitu pembayaran dilakukan diawal masa sewa
Payment in Arrears yaitu pembayaran dilakukan pada akhir masa sewa
I. FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
Step Lease adalah kontrak leasing memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran untuk meningkatkan maupun menurunkan jangka waktu leasing.
Skipped Payment Lease adalah kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee melakukan pembayaran selama periode tertentu.
Swap Lease adalah kontrak leasing yang memungkinkan lessee melakukan penukaran atas barang yang di sewa apabila rusak atau memerlukan perbaikan.
Upgrade Lease adalah kontrak leasing yang memungkinkan lessee meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
Master Lease adalah kontrak yang memungkingkan lessee menambah barang atau peralatan dengan syarat kontrak sebelumnya tanpa perlu negosiasi dan perjanjian baru.
Short term or experimental lease adalah kontrak yang dilakukan dengan jangka waktu relatif pendek.
Posting Komentar