-->
KMkhBP3p2SpjrMWvpQu91TWJ0FfjbKUkdqnbWgeG
Bookmark
https://hostinger.co.id?REFERRALCODE=76MCITAANNEY

Audit pada Bahan Baku Perusahaan

KESIMPULAN AUDIT 



Berdasarkan temuan (bukti) yang kami peroleh selama audit yang kami lakukan, kami dapat menyimpulkan sebagai berikut : 

KONDISI : 

a.  Perencanaan kebutuhan bahan baku perusahaan (terutama untuk produk berbahan dasar sutra yang masih diimpor) sering tidak tepat, sehingga kedatangan bahan baku sering terlambat.  Dari catatan penerimaan bahan baku 2006 rata-rata terjadi kekurangan bahan baku sebanyak 15% dari kebutuhan produksi, sehingga proses produksi hanya mampu mencapai kuantitas 90% dari produk yang dibutuhkan untuk memenuhi pesanan pelanggan sesuai jadwal pengiriman yang ditetapkan.  

B.  Karena proses produksi harus berjalan, supervisor memerintahkan untuk memproduksi terlebih dahulu produk yang bakunya tersedia di lokasi pabrik, walaupun bahan-bahannya selalu terjaga, yang menyebabkan terjadinya persediaan rata-rata sampai 15% untuk produk nonsutra.  

C.  Jadwal pemeliharaan mesin tidak selalu tepat dengan jadwal penggunaannya, sehingga pada saat beberapa komponen mesin yang dibutuhkan sering belum siap karena masih diperbaiki, yang mengakibatkan terjadinya waktu tunggu rata-rata 1 jam setiap hari.  

D.  Jadwal produksi tidak disesuaikan dengan terjadinya pemesanan dari pelanggan yang termasuk didalamnya, schingga belum ditentukan dalam jadwal produksi yang telah ditetapkan, yang menyebabkan penundaan pengiriman barang yang terjadwal rata-rata 2 hari untuk setiap pesanan.  

E.  Jadwal penerimaan bahan baku dan perbaikan fasilitas produksi tidak disesuaikan dengan terjadinya perubahan pesanan dari pelanggan, yang menyebabkan terhambatnya proses produksi rata-rata 18 jam dalam seminggu.


KRITERIA : 

A.  Jadwal produksi berdasarkan rencana, yang terhubung erat dengan rencana pengiriman barang dengan jadwal produksi setiap jenis produk.  

B.  Jadwal produksi harus mampu meminimumkan : 
1. Biaya Persediaan, dimana persediaan maksimum 5% dari produksi setiap bulan untuk setiap jenis barang, 
2. Biaya penyetelan (setup) mesin, 
3. Upah lembur, dan Pengangguran sumber daya.  

C.  Jadwala produksi harus terintegrasi dengan : 
1. Jadwal penerimaan bahan baku;  bahan baku sudah tersedia dan siap di lokasi pabrik 6 jam sebelum proses produksi dimulai.  
2. Pemeliharaan fasilitas produksi;  mesin selalu dalam keadaan siap untuk dioperasikan.  
3. Pengiriman barang;  barang dikirim paling lambat 7 hari kerja sejak pesanan diterima.  

D.  Jadwal produksi harus mampu mengoptimalkan tingkat kapasitas produksi.  

E.  Jadwal Produksi harus selaras dengan jadwal pada fungsi-fungsi yang lain.  

F.  Perusahaan harus memiliki pedoman tertulis tentang perubahan jadwal produksi yang diakibatkan oleh adanya tambahan (perubahan) pesanan pelanggan, agar tidak mengganggu rencana produksi dan pengiriman yang telah terjadwal.  

PENYEBAB: 
1. Beberapa kali terjadi belum kedatangan pesanan 
2. Saat beberapa komponen mesin yang dibutuhkan dalam proses produksi sering karena masih diperbaiki 
3. Perusahaan tidak siap (belum) memiliki pedoman tertulis sebagai dasar untuk melakukan perubahan jadwal produksi jika terjadi tambahan (perubahan  ) permintaan dari pelanggan.
4. Tidak ada mekanisme penyesuaian (pemeriksaan silang) program antara bagian produksi, pembelian bahan baku dan pemeliharaan produksi untuk mencegah terjadinya keterlambatan produksi.  

 AKIBAT : 
1. Laba menurun selama 2 tahun terakhir secara signifikan 
2. Pengiriman barang yang terjadwal rata-rata 2 hari untuk setiap pesanan 
3. Proses produksi terhambat rata-rata 18 jam dalam 1 minggu 
4. Terjadi pesanan dan beberapa pelanggan  dikawasan Timur Tengah menunda pembayaran sebagai jaminan bahwa perusahaan akan memenuhi pesanan berikutnya.  
5. Proses produksi hanya mampu mencapai kuantitas 90% dari produk yang dibutuhkan untuk memenuhi pesanan pelanggan sesuai dengan jadwal pesanan yang telah ditetapkan.  6. Pasar dalam negeri mengalami penurunan sebesar 7,5% dari volume penjualan tahun lalu yang mencapai 525 miliar.  

7. PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB: Direktur Utama dan Manajer Produksi
0

Posting Komentar

Posting Komentar