Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Coba Anda identifikasi dan jelaskan jenis-jenis kontrak asuransi
Identifikasi dan analisislah syarat-syarat kontrak asuransi
Identifikasi dan analisislah usaha-usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan.
Jenis-Jenis Kontrak Asuransi
1. Kontrak Bersyarat (Voidable Contract)
Kontrak bersyarat memungkinkan satu pihak memilih memutuskan perjanjian karena tindakan atau ketiadaan tindakan (wan prestasi) dari pihak lainnya. Pihak yang memiliki hak untuk memutuskan kontrak dapat juga memilih agar kontrak ditegakkan.
2. Kontrak yang Cacat Hukum (Void Contract)
Kontrak cacat hukum, jika dari semula kekurangan satu atau lebih persyaratan untuk menjadi kontrak yang berlaku.
Contoh:
kontrak asuransi yang dibeli untuk maksud ilegal seperti maksud memperoleh uang pertanggungan dengan membakar rumah yang dipertanggungkan, satu pihak tidak mampu secara hukum seperti seseorang dinyatakan tidak waras membeli asuransi. Dalam hal-hal tersebut kontrak tersebut dianggap tidak pernah ada (void ab initio).
SUMBER : MODUL 7 HALAMAN 7.4
Syarat kontrak Asuransi
Ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi menurut Pasal 1320 adalah yang berikut ini.
1. Harus Ada Persetujuan dari Pihak-Pihak yang Mengikatkan Diri
2. Tujuannya Harus Legal (Lawful Objective)
Pengadilan tidak akan mendukung jika maksud perjanjian tidak legal atau bertentangan dengan politik pemerintah.
Misalnya perjanjian menjadi tidak sah jika yang diasuransikan adalah mobil curian.
3. Kedua Belah Pihak Haru Kompeten (Capacity)
Tidak semua orang secara hukum memiliki kemampuan untuk melakukan kontrak. Misalnya anak di bawah umur, orang sakit jiwa, dan pemabuk atau pecandu tidak kompeten untuk melakukan perjanjian yang mengikat.
4. Harus Ada Imbalan yang Dipertukarkan (Compensation)
Persyaratan terakhir untuk sahnya sebuah kontrak adalah imbalan yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak untuk persetujuan itu, misalnya, adanya hak atau kewajiban.
Usaha perasuransian merupakanan jenis usaha yang dilakukan atau dijalankan dengan membuat suatu perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemeang polis (orang yang bersedia mengikuti) yang menjadi dasar bagi penerimaan premi yan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi sebagai bentuk imbalan. Usaha perasuransian di Indonesia sendiri terdiri dari beragam jenis, salah satunya dilihat dari unsur kepemilikannya. Berdasarkan unsur kepemilikannya, asuransi dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Asuransi miliki pemerintah
- Asuransi miliki swasta
- Asuransi milik asing
- Asuransi miliki campuran
Pembahasan
Asuransi merupakan salah satu jenis usaha yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat secara umum. Hal tersebut disebabkan karena usaha asuransi tersebut turut melibatkan keikutsertaan masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan perjanian yan dilakukan antara perusahaan asuransi dan pemiliki polis yang menjadi dasar untuk penerimaan premi oleh peusahaan asuransi sebagai wujud imbalan atas suatu kondisi tertentu, yaitu:
Sebagai penggantian kepada pemiliki polis karena suatu kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang ditimbulkan, ataupun tanggung jawab hukum dari pihak ketiga atas sesuatu yang menimpa pemilik polis.
Sebagai santuan yang dilandaskan karena meninggal atau juga hidup yang tertangung dengan manfaat yang memiliki besarannya yang telah ditetapkan.
Secara umum, asuransi diartikan sebagai jaminan perlindungan agar dapat pengganian dari berbagai kondisi yang tidak terduga yang mungkin terjadi, seperti kehilangan, kerusakan, kecelakaan, kematian. Asuransi tersebut terjalin antara perusahaan asuransi dan pemilik polis. Sebutan pemilik polis sendiri diberikan kepada pihak yang telah membeli asuransi.
Asuransi sendiri memiliki beragam jenis. Pembagian jenis tersebut didasarkan pada suatu aturan tertentu, salah satunya adalah dilihat dari kepemilikannya.
Artinya, asuransi tersebut dibagi menjadi beberapa jenis sesuai dari siapa yang memilikinya. Berdasarkan kepemilikannya, asuransi dibagi menjadi:
Asuransi miliki pemerintah, yakni jenis usaha asuransi yang seluruhnya atau sebagaian besarnya merupakan miliki pemerintah.
Asuransi miliki swasta, yakni jenis usaha asuransi yang kepemilikan saham secara menyeluruh dimiliki oleh pihak swasta nasional. Saham yang dimaksud tersebut dapat dimiliki siapa pun tanpa terkecuali.
Asuransi miliki asing, yakni perusahaan asuransi asing yang menjalankan usahanya di Indonesia dan seluruh kepemilikan sahamnya secara menyeluruh milik pihak asing. Umumnya, hanya bersifat cabang saja yang induk perusahaannya di negara lain.
Asuransi milik campuran, yakni jenis usaha asuransi yang kepemilikan sahamnya berasal dari pihak swasta nasional dan pihak asing.
Posting Komentar