Ketentuan-ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Setelah Bekerja (Post Employment)
Hubungan kerja berakhir karena terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dengan berakhirnya hubungan kerja maka berakhir pula hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha.
A. Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pemutusan Hubungan Kerja Demi Hukum
Pemutusan hubungan kerja yang terjadi dengan sendirinya secara hukum. Artinya, hubungan kerja berakhir jika habis masa waktu yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undangan atau menurut adat kebiasaan (Khakim, 2007).
2. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengadilan adalah tindakan PHK karena adanya putusan hakim pengadilan.
3. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja/Buruh
PHK oleh pekerja/buruh meliputi :
- PHK karena permintaan pengunduran diri
PHK yang timbul karena kehendak murni dari pekerja/buruh tanpa rekayasa pihak lain. Tetapi jika terdapat indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha maka statusnya berubah menjadi PHK oleh pengusaha.
- PHK karena permohonan kepada pengadilan hubungan Industrial.
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan indusrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan yang tidak normatif.
B. Ketentuan Umum PHK
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, secara umum prosedur pemutusan hubungan kerja diatur sebagai berikut (Khakim, 2007).
1.) Sebelum melakukan PHK semua pihak harus mengupayakan untuk menghindari PHK
2.) Jika keinginan melakukan PHK tidak dapat dihindari maka pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh mengadakan perundingan . Jika perundingan gagal maka pengusaha harus mengajukan permohonan penetapan secara tertulis disertai dasr dan alasan-alasan kepada pengadilan hubungan industrial.
3.) Selama belum ada penetanan/putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kedua belah pihak tetap melaksanakan segala kewajiban masing-masing.
C. Hak-hak Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
a. Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Pengganti Hak
- Uang Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja adalah penghargaan pengusaha kepada pekerja/buruh yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Uang Pengganti Hak
Uang pengganti Hak adalah uang ganti kerugian dari pengusaha kepada pekerja sebagai penggantian istirahat tahunan yang ditetapkan P4D/P4P sebagai akibat adanya pengakhiran hubungan kerja.
Posting Komentar