Aspek Legal dalam Manajemen Sumber Daya Manusia: Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Sebelum Bekerja (Pre-Employment)
Dalam dunia kerja, manajemen sumber daya manusia (SDM) memegang peranan penting dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu aspek yang sangat krusial adalah ketentuan yang mengatur tentang pre-employment atau masa sebelum bekerja. Proses ini dimulai dari perekrutan hingga penempatan karyawan yang baru. Apa saja sih ketentuan hukum yang mengatur proses ini? Mari kita bahas lebih lanjut!
1. Kewajiban Melaporkan Lowongan Pekerjaan
Sebelum merekrut karyawan, pengusaha wajib memenuhi kewajiban untuk melaporkan lowongan pekerjaan kepada pihak yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja.
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 juga memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kewajiban lapor lowongan pekerjaan. Setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap adanya lowongan pekerjaan yang mencakup hal-hal berikut:
-
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
-
Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan
-
Jenis kelamin yang dibutuhkan
-
Usia yang sesuai
-
Pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan
-
Syarat-syarat lain yang dipandang perlu
2. Perekrutan Calon Karyawan
Setelah kewajiban lapor lowongan pekerjaan terpenuhi, pengusaha melanjutkan proses perekrutan calon karyawan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, baik terkait dengan prosedur perekrutan, maupun ketentuan yang mengatur penggunaan tenaga kerja anak, perempuan, dan tenaga kerja asing.
A. Ketentuan Perekrutan
Pasal 35 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pengusaha dapat merekrut tenaga kerja baik secara langsung maupun melalui penempatan tenaga kerja.
B. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Anak dan Perempuan
Pengusaha juga harus memperhatikan ketentuan yang mengatur penggunaan tenaga kerja anak dan perempuan. Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak dalam kondisi tertentu. Jika pengusaha ingin mempekerjakan anak, maka harus memenuhi beberapa syarat penting, seperti:
-
Izin tertulis dari orang tua atau wali
-
Perjanjian kerja dengan orang tua atau wali
-
Jam kerja maksimal 3 jam
-
Pekerjaan hanya boleh dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
-
Harus ada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
-
Upah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
C. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dalam hal penggunaan tenaga kerja asing, pengusaha harus mematuhi beberapa persyaratan, antara lain:
-
Menyusun rencana yang memuat alasan penggunaan tenaga kerja asing
-
Jabatan atau posisi tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan
-
Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
-
Menggunakan tenaga kerja lokal sebagai pendamping bagi tenaga kerja asing
D. Ketentuan Penggunaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Jika perusahaan memilih untuk menggunakan jasa pekerja/buruh dari penyedia jasa pihak ketiga, maka penyedia jasa tersebut harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari instansi terkait. Hubungan antara perusahaan dan penyedia jasa pekerja harus tercatat dalam perjanjian kerja tertulis yang mengatur hubungan kerja untuk waktu tertentu.
3. Penempatan Tenaga Kerja
Setelah proses perekrutan selesai, tahap berikutnya adalah penempatan tenaga kerja. Penempatan ini diatur dalam perjanjian kerja, yang harus memenuhi beberapa syarat dasar:
-
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah kontrak antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun hal-hal yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah:-
Kesepakatan kedua belah pihak
-
Kemampuan atau kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum
-
Pekerjaan yang diperjanjikan
-
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan
-
-
Penempatan Tenaga Kerja
Proses terakhir dari rekrutmen adalah penempatan calon karyawan pada posisi atau jabatan yang telah disepakati bersama. Penempatan ini juga harus sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki oleh karyawan, serta pekerjaan yang telah diperjanjikan.
Yuk Diskusi!
Bagaimana menurut kamu tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses perekrutan dan penempatan karyawan ini? Apakah sudah sesuai dengan praktik yang umum diterapkan di perusahaan-perusahaan saat ini?
Kamu bisa berbagi pendapat atau pengalaman kamu dalam kolom komentar di bawah! Apakah ada pengalaman yang berhubungan dengan perekrutan atau perjanjian kerja yang ingin kamu ceritakan? Let’s discuss!
Semoga artikel ini bermanfaat untuk memahami lebih dalam aspek legal dalam manajemen SDM, terutama dalam hal pre-employment. Jangan ragu untuk kembali lagi jika kamu ingin membaca lebih lanjut mengenai topik-topik ketenagakerjaan lainnya!
Posting Komentar