-->
KMkhBP3p2SpjrMWvpQu91TWJ0FfjbKUkdqnbWgeG
Bookmark
https://hostinger.co.id?REFERRALCODE=76MCITAANNEY

Ketenagakerjaan





Aspek Legal dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Ketentuan – Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Sebelum Bekerja
(Pre Employment).

Sebelum mempekerjakan karyawan, yaitu menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan.
A.   Kewajiban Melaporkan Lowongan
Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang kesempatan dan perlakuan yang sama. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 mengatur tentang kewajiban lapor lowongan pekerjaan, yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada lowongan pekerjaan kepada Menteri/Pejabat yang ditunjuk yang memuat :
1.    Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
2.    Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan
3.    Jenis Kelamin
4.    Usia
5.    Pendidikan ketrampilan/ keahlian dan pengalaman
6.    Syarat-syarat lain yang dipandang perlu.

B.   Perekrutan Calon Karyawan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang tata cara perekrutan, penggunaan tenaga kerja anak dan perempuan, serta tenaga kerja asing.

1.    Ketentuan Perekrutan
Pasal 35 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang di butuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja.

2.    Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Anak dan Perempuan
Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjaan anak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin mempekerjakan anak adalah sebagai berikut :
a.    Harus ada izin tertulis dari orang tua atau wali
b.    Perjanjian kerja dilakukan antara pengusaha dengan orang tua atau wali
c.    Waktu kerja maksimum 3 jam
d.    Pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
e.    Harus ada perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
f.     Harus ada hubungan kerja yang jelas
g.    Harus diberi upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.    Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Rencana penggunaan tenaga kerja asing harus memuat, antara lain :
a.    Alasan penggunaan tenaga kerja asing
b.    Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
c.    Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
d.    Penunjang tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

4.    Ketentuan Penggunaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Penyedia jasa pekerja/buruh yang akan digunakan oleh perusahaan harus berbadan hokum dan memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan bidang ketenagakerjaan. Hubungan kerja antara perusahaan dengan penyedia jasa pekerja/buruh dilakukan melalui perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan merupakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

C.   Penempatan Tenaga Kerja
1.    Ketentuan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiaban para pihak. Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.    Kesepakatan kedua belah pihak
b.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hokum
c.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.    Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Penempatan Tenaga Kerja
Tahap terakhir dari proses rekrutmen calon karyawan adalah mengangkat dan menempatkan calon karyawan pada jabatan/posisi yang telah ditentukan/diperjanjikan.




0

Posting Komentar

Posting Komentar