Aspek Legal dalam Manajemen Sumber
Daya Manusia
Ketentuan
– Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Sebelum Bekerja
(Pre
Employment).
Sebelum mempekerjakan karyawan,
yaitu menyelenggarakan proses perekrutan dan proses pengangkatan karyawan.
A.
Kewajiban Melaporkan Lowongan
Pasal
5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang kesempatan dan
perlakuan yang sama. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 mengatur tentang
kewajiban lapor lowongan pekerjaan, yaitu setiap pengusaha atau pengurus perusahaan
wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada lowongan pekerjaan kepada
Menteri/Pejabat yang ditunjuk yang memuat :
1.
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
2.
Jenis pekerjaan dan syarat-syarat
jabatan yang digolongkan
3.
Jenis Kelamin
4.
Usia
5.
Pendidikan ketrampilan/ keahlian dan
pengalaman
6.
Syarat-syarat lain yang dipandang
perlu.
B.
Perekrutan Calon Karyawan
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang tata cara perekrutan, penggunaan tenaga
kerja anak dan perempuan, serta tenaga kerja asing.
1.
Ketentuan Perekrutan
Pasal
35 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemberi kerja yang memerlukan
tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang di butuhkan atau melalui
pelaksanaan penempatan tenaga kerja.
2.
Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Anak
dan Perempuan
Pasal
68 UU No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang mempekerjaan anak. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang ingin mempekerjakan anak adalah sebagai
berikut :
a.
Harus ada izin tertulis dari orang
tua atau wali
b.
Perjanjian kerja dilakukan antara
pengusaha dengan orang tua atau wali
c.
Waktu kerja maksimum 3 jam
d.
Pekerjaan dilakukan pada siang hari
dan tidak mengganggu waktu sekolah
e.
Harus ada perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja
f.
Harus ada hubungan kerja yang jelas
g.
Harus diberi upah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Asing
Rencana penggunaan tenaga kerja asing harus memuat, antara
lain :
a.
Alasan penggunaan tenaga kerja asing
b.
Jabatan dan/atau kedudukan tenaga
kerja asing dalam struktur organisasi
c.
Jangka waktu penggunaan tenaga kerja
asing
d.
Penunjang tenaga kerja warga
Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
4.
Ketentuan Penggunaan Penyedia Jasa
Pekerja/Buruh
Penyedia
jasa pekerja/buruh yang akan digunakan oleh perusahaan harus berbadan hokum dan
memiliki izin usaha dari instansi terkait dengan bidang ketenagakerjaan.
Hubungan kerja antara perusahaan dengan penyedia jasa pekerja/buruh dilakukan
melalui perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan merupakan perjanjian
kerja untuk waktu tertentu.
C.
Penempatan Tenaga Kerja
1.
Ketentuan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiaban para pihak.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.
Kesepakatan kedua belah pihak
b.
Kemampuan atau kecakapan melakukan
perbuatan hokum
c.
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d.
Pekerjaan yang diperjanjikan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Penempatan Tenaga Kerja
Tahap
terakhir dari proses rekrutmen calon karyawan adalah mengangkat dan menempatkan
calon karyawan pada jabatan/posisi yang telah ditentukan/diperjanjikan.
Posting Komentar