-->
KMkhBP3p2SpjrMWvpQu91TWJ0FfjbKUkdqnbWgeG
Bookmark
https://hostinger.co.id?REFERRALCODE=76MCITAANNEY

Karakteristik Asuransi

Karakteristik Asuransi



Pada dasarnya asuransi memiliki karakteristik sebagai berikut:
Penyatuan Kerugian (Pooling of Losses)
Pooling atau berbagi kerugian merupakan jantung asuransi. Pooling adalah penyebaran kerugian yang terjadi pada beberapa orang dari seluruh kelompok, sehingga dalam proses, kerugian rata-rata digantikan kerugian aktual. Selain itu, penyatuan melibatkan pengelompokan sejumlah besar unit paparan sehingga the law of large numbers dapat beroperasi untuk memberikan prediksi substansial akurat kerugian di masa depan. 
Idealnya, harus ada sejumlah besar sama, tetapi tidak harus identik, unit paparan yang memiliki bahaya yang sama. Dengan demikian, penyatuan berarti (1) berbagi kerugian dengan seluruh kelompok, dan (2) prediksi kerugian di masa depan dengan beberapa akurasi berdasarkan the law of large numbers. 

Pembayaran Kerugian yang Tidak Disengaja (Payment of Fortuitous Losses) 
Sebuah kerugian yang tidak disengaja adalah salah satu kejadian yang tak terduga dan terjadi sebagai akibat dari suatu kebetulan. Dengan kata lain, kerugian tidak dilakukan dengan disengaja. The law of large numbers didasarkan pada asumsi bahwa kerugian yang tidak disengaja dan terjadi secara acak. Sebagai contoh, seseorang mungkin tergelincir pada trotoar dan menyebabkan kaki potong.

Transfer Risiko (Rsisk Transfer)
Transfer risiko adalah elemen yang penting dari asuransi. Kecuali asuransi jiwa, rencana asuransi yang benar selalu melibatkan transfer risiko. Transfer risiko berarti bahwa risiko murni ditransfer dari tertanggung kepada perusahaan asuransi. Dari sudut pandang individu, risiko murni yang biasanya ditransfer ke perusahaan asuransi termasuk risiko kematian dini, kesehatan yang buruk, cacat, perusakan dan pencurian properti, dan tuntutan hukum tanggung jawab pribadi.

Ganti Rugi (Indemnification)
Ganti rugi merupakan upaya penggantian kerugian yang diderita tertanggung apabila terjadinya kerugian. Jadi, jika rumah Anda terjadi kebakaran, kebijakan pemilik perusahaan asuransi harus mengganti kerugian Anda sejumlah yang tertentu sesuai perjanjian.  

Prinsip-prinsip Asuransi
Ada beberapa prinsip yang mendasari perjanjian kontrak asuransi. Secara umum, prinsip-prinsip tersebut mendasari kontrak asuransi yang dibuat, meskipun dalam beberapa kasus tertentu, ada pengecualian-pengecualian dalam pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam kasus tertentu tersebut, prinsip bisa jadi tidak dilaksanakan.

Adapun yang termasuk ke dalam prinsip-prinsip asuransi adalah sebagai berikut:
Principle of Indemnity
Prinsip tersebut mengatakan bahwa pihak yang mengasuransikan (insured) tidak bisa memperoleh uang pertanggungan lebih dari kerugian yang sebenarnya pada saat terjadi kejadian yang merugikan, berapapun asuransi yang dibeli.  

Principle of Insurable Interest
Prinsip tersebut mengatakan bahwa asuransi didasarkan pada adanya kepentingan yang diasuransikan. Pihak yang mengasuransikan harus bisa menunjukkan hal tersebut pada waktu meminta uang pertanggungan. Sebagai contoh, misalkan keluarga mengasuransikan jiwa ayah (karena sebagai kepala keluarga).  

Principle of Subrogation
Prinsip subrogation mengatakan bahwa seseorang membeli asuransi, maka perusahaan asuransi berhak atas kas yang akan diterima pihak yang mengasuransikan dari pihak ketiga. Sebagai contoh, misal Wahyu mengasuransikan pabriknya. Kemudian pabrik tersebut terbakar habis karena PT X, perusahaan yang memasok bahan bakar ke pabrik tersebut, melakukan tindakan yang ceroboh yang mengakibatkan kebakaran tersebut. Wahyu kemudian menuntut ganti rugi ke PT X. Perusahaan asuransi berhak menerima uang ganti rugi yang diberikan oleh PT X kepada Wahyu.
 
Principle of Utmost Good Faith
Kontrak asuransi didasarkan pada kepercayaan bersama. Standar kejujuran yang tinggi dipegang untuk kontrak asuransi. Jika terjadi pelanggaran terhadap standar kejujuran tersebut, kontrak asuransi bisa dibatalkan. Berikut ini contoh bagaimana standar kejujuran yang tinggi tersebut diaplikasikan ke kontrak asuransi, melalui representasi, warranties, penyembunyian, dan kesalahan.
0

Posting Komentar

Posting Komentar