Komponen Risiko
Suatu risiko dapat terjadi bila terdapat 4 unsur yaitu sumber, ancaman. perubahan dan akibat. Jika suatu sumber menghadapi bahaya dari suatu ancaman dan terjadi suatu perubahan keadaan/kondisi sehingga memperburuk keadaan sehingga terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan suatu kerugian, maka terjadilah suatu risiko.
- Sumber (resources)
Sumber merupakan obyek yang dapat terancam bahaya dan mengalami kerusakan/cidera/kerugian yaitu manusia (jiwa, raga, kesehatan), harta benda (bangunan, isi bangunan, kendaraan, dan lain-lain) dan tanggung jawab (yang timbul sebagai akibat suatu tindakan pelanggaran hukum).
- Ancaman (threats)
Ancaman merupakan bahaya yang dapat berasal dari alam (banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, tsunami dll), tindakan manusia (kelalaian, kejahatan) dan peraturan (yang jika dilanggar menimbulkan sanksi).
- Modifikasi (modifying factors)
Modifikasi adalah keadaan khusus, internal maupun external dari suatu sumber, yang bertendensi meningkatkan/menurunkan suatu kemungkinan menjadi kenya-taan atau tingkat keparahan
- Akibat (consequenses)
Akibat yang dimaksud adalah konsekwensi dari bahaya yang menimpa suatu sumber, yang dapat mengakibatkan kerugian secara phisik (sakit, cidera, kematian, rusak/hancur/ hilangnya harta benda dan lain-lainl) dan/atau kerugian keuangan (biaya yang timbul dari suatu peristiwa) dan/atau timbulnya suatu tanggung jawab.
Menghadapi risiko yang berasal dari alam, kemampuan manusia adalah sangat terbatas, dalam arti, tidak banyak yang dapat dilakukan atau bahkan tidak dapat melakukan apapun untuk mencegahnya. Banjir mungkin dapat dicegah dengan melakukan berbagai cara misalnya membuat saluran air yang memadai, membuat bendungan, menanam pohon dan mempersiapkan daerah resapan air dan Iain-Iain. Tetapi turunnya hujan deras tidak dapat dicegah terjadinya. Demikian juga terhadap terjadinya gempa bumi, letusah gunung berapi, sambaran petir dan tsunami.
Risiko yang berasal dari manusia dapat berupa kelalaian, kesengajaan bahkan tindakan kejahatan. Walau dalam beberapa hal risiko demikian dapat dicegah, tetapi tidak ada kepastian hal tersebut dapat menghilangkan risiko yang setiap saat dapat terjadi, mengingat seseorang tidak dapat menguasai atau mengetahui dengan pasti, kehendak atau tindakan orang lain.
Pada prinsipnya suatu ketentuan/peraturan dibuat untuk tujuan baik. Pelanggaran atasnya, sengaja maupun tidak, dapat mengakibatkan timbulnya suatu kerugian hal mana merupakan risiko bagi si pelanggar. Suatu risiko dapat datang setiap saat dengan sendirinya, dalam arti seseorang dapat menghadapi risiko yang tidak ada kaitan dengan tindakannya secara pribadi, misalnya banjir karena hujan lebat, tanah longsor akibat gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dari bangunan tetangga dan lain-lain (risiko obyektif).
Selain itu juga terdapat risiko yang dihadapi seseorang karena suatu tindakan atau sikap yang dipilihnya sendiri, misalnya mengendarai kendaraan bermotor dengan kencang, berlayar dengan sampan, mendaki gunung, bahkan melakukan suatu kegiatan usaha dan lain-lain (risiko subjektif).
Dengan kata lain disatu sisi setiap kegiatan selalu menghadapi risiko dan disisi lain terdapat risiko yang tidak dapat dicegah/ dihindari. Oleh sebab itu, dari saat ke saat manusia selalu berusaha untuk mengelola risiko agar tetap dapat melakukan suatu kegiatan kehidupannya dan jika terjadi suatu risiko, dapat diatasi.
Posting Komentar