-->
KMkhBP3p2SpjrMWvpQu91TWJ0FfjbKUkdqnbWgeG
Bookmark
https://hostinger.co.id?REFERRALCODE=76MCITAANNEY

During Employment

 



Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan Masa Selama Bekerja (During Employment)


A.   Ketentuan Pokok Waktu Kerja, Istirahat dan Cuti
1.    Ketentuan Pokok Waktu kerja
Pengusaha harus berusaha sedapat mungkin menghindari kerja lembur, Karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang sukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun untuk hal-haltertentu yang sifatnya mendesak untuk diselesaikan maka pengusaha dimungkinkan untum memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja dengan syarat :
a.    Harus ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan
b.    Waktu kerja lembur maksimum 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.
c.    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

2.    Ketentuan Pokok Istirahat dan Cuti

B.   Ketentuan Pokok Pelatihan Kerja
Pasal 12 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003, menyatakan bahwa pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja. Pelatihan adalah keseluruahan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan seta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

C.   Ketentuan Pokok Pengupahan
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Prinsip dan Kebijakan Pengupahan
a.    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b.    Untuk mewijudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
1.    Upah Minimum
2.    Upah kerja lembur
3.    Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
4.    Upak tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
5.    Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerja
6.    Bentuk dan cara pembayaran upah
7.    Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
8.    Struktur dan skala pengupahan yang proposional
9.    Upah untuk pembayaran pesangon
10. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

            Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu perusahaan wajib menerapkan manajemn K3 yang terintegritas dengan system manajemen perusahaan.
            Pekerja/buruh berhak untuk membentik dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh termasuk hak menghimpun, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi.
            Pengusaha atau pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh wajib mengusahakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara musyawarah untuk mufakat.


0

Posting Komentar

Posting Komentar