MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Pengertian K3
Dr. Suma'mur P.K, M.Sc, 1981, hal 1,2)
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya. Tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja juga merupakan sarana utama untuk mencegah kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
B. Dasar Hukum
Udang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
C. Tujuan K3
@ Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
@ Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
@ Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
Materi : Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Meliputi :
1. Persyaratan pencahayaan ruang komputer.
2. Tata letak ruang komputer.
3. Persyaratan teknisi ruang komputer.
4. Mengatur posisi duduk.
5. Memperkirakan jarak pandang dengan monitor.
6. Menghidupkan komputer sesuai dengan prosedur.
Posting Komentar